Makalah Pendekatan Pengelolaan Lingkungan Hidup

MAKALAH

Pendekatan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Untuk memenuhi tugas mata kuliah Sumber Daya dan Kesejahteraan Masyarakat

 

Dosen Pengampu:

Dian Eka Lestari, M. Pd.

 

 

Disusun Oleh:

1.   Dika Ayu Rahmawati (An Ys)

 

 

Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah

SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH AL-FATTAH

SIMAN SEKARAN LAMONGAN

April 2019


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat dan petunjuk-Nya kami dapat menyelesaikan Sumber Daya dan Kesejahteraan Masyarakat “Pendekatan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Makalah ini disusun berdasarkan tugas yang diberikan oleh Dosen mata kuliah Sumber Daya dan Kesejahteraan Masyarakat untuk menambah wawasan penulis. Makalah ini disusun dengan harapan dapat bermanfaat bagi semua kalangan dan terutama bagi penulis sendiri. Ucapan terima kasih juga tak lupa kami haturkan kepada semua pihak yang telah terlibat dalam penyusunan makalah ini, antara lain:

1.      Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan lancar dan tanpa gangguan.

2.      Dian Eka Lestari, M.Pd. selaku Dosen mata kuliah Sumber Daya dan Kesejahteraan Masyarakat, yang telah membimbing kami dalam menyusun makalah ini.

3.      Keluarga yang senantiasa mendukung kami.

4.      Teman-teman yang telah membantu kami dalam menyelesaikan makalah.

5.      Semua pihak yang telah terlibat yang tak dapat kami sebutkan satu-persatu.

 

Kami menyadari makalah ini masih banyak memiliki kekurangan. Untuk itu, kami mengaharapkan saran dan kritik yang membangun dari semua pihak agar kedepannya kami lebih baik lagi dalam menyusun sebuah makalah.

 

Sekaran, 19 September 2018

 

Penulis


DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL .............................................................................................  i

KATA PENGANTAR ...........................................................................................  ii

DAFTAR ISI ..........................................................................................................  iii

BAB I PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang...................................................................................... 1

B.     Rumusan Masalah................................................................................. 1

C.     Tujuan................................................................................................... 2

BAB II PEMBAHASAN

A.    Pengertian Lingkungan Hidup.............................................................. 3

B.     Jenis-jenis Kerusakan Lingkungan Hidup............................................ 4

C.     Tujuan Pengelolaan Lingkungan Hidup............................................... 5

D.    Macam-macam Pendekatan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.... 6

BAB III PENUTUP

A.    Kesimpulan........................................................................................... 12

B.     Saran .................................................................................................... 12

DAFTAR PUSTAKA

 

 


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Pada dasarnya dalam kehidupannya manusia bergantung pada keadaan lingkungan disekitarnya yaitu berupa sumber daya alam. Sumber daya alam yang utama bagi manusia adalah udara, air, dan tanah. Udara sangat diperlukan oleh manusia untuk bernafas, air sangat diperlukan oleh manusia untuk keperluan hidup dan sebagai komponen terbesar dari tubuh manusia, dan tanah merupakan tempat manusia untuk melakukan berbagai kegiatan.

Air, udara, dan tanah sangat dibutuhkan dengan jumlah yang banyak dan dengan kualitas yang baik, dan semua itu dapat didapat jika lingkungan dalam kondisi yang baik. Lingkungan yang sehat akan terwujud apabila manusia dan lingkungannya dalam kondisi yang  baik.  Namun sayangnya di masa sekarang ini lingkungan tempat hidup telah mengalami kerusakan.  Karena lingkungan hidup saat ini tidak dipelihara dengan baik sehingga lingkungan tercemar dan rusak, maka manusia tidak mampu menghindar dari dampak negatif yang ditimbulkannya. Pada akhirnya kehidupan manusia menjadi terancam. Ketika lingkungan telah mengalami kerusakan, manusia baru menyadari pentingnya pelestarian lingkungan.

Dampak negatif yang diperkirakan akan terjadi dapat di minimalkan atau  diperkecil melalui pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup berupa tindakan atau upaya-upaya mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting yang bersifat negatif dan meningkatkan dampak positif. Guna melaksanakan pengeloaan lingkungan yang baik sesuai dengan tujuan dan sasaran yang diharapkan, diperlukan pedoman atau petunjuk pelaksanaan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan lingkungan

Karena dampak negatif tersebut akan menimbulkan malapetaka yang menimpa lingkungan hidup yang pada akhirnya akan mengancam kehidupan. Oleh karena itu dalam makalah ini kami akan membahas tentang pendekatan pengelolaan lingungan hidup, sehingga kita dapat mengetahui lebih dalam lagi tentang lingkungan hidup dan dapat berpartisipasi dalam pelestariannya.

 

B.     Rumusan Masalah

Berdasarkan pemaparan di atas dapat ditarik beberapa rumusan masalah sebagai berikut:

        1.      Bagaimana pengertian lingkungan hidup?

         2.      Bagaimana jenis-jenis kerusakan lingkungan hidup?

         3.      Bagaimana tujuan pengelolaan lingkungan hidup?

        4.      Bagaimana macam-macam pendekatan dalam pengelolaan lingkungan hidup?

 

C.    Tujuan

Berdasarkan rumusan masalah yang kami sajikan di atas, maka tujuan dari makalah ini adalah untuk mendeskripsikan tentang:

          1.      Pengertian lingkungan hidup.

          2.      Jenis-jenis kerusakan lingkungan hidup.

         3.      Tujuan pengelolaan lingkungan hidup.

          4.      Macam-macam pendekatan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Lingkungan Hidup

Lingkungan hidup adalah semua benda, daya, dan kondisi yang terdapat dalam suatu tempat atau ruang tempat manusia dan makhluk hidup berada dan dapat mempengaruhi hidupnya. Lingkungan hidup, sering disebut sebagai lingkungan adalah istilah yang dapat mencakup segala makhluk hidup dan tak hidup di alam yang ada di bumi atau bagian dari bumi, yang berfungsi secara alami tanpa campur tangan manusia yang berlebihan.[1]

Menurut Emil Salim mendefinisikan lingkungan hidup adalah segala benda, kondisi dan pengaruh yang terdapat dalam ruangan yang kita tempati, dan mempengaruhi hal hidup termasuk kehidupan manusia.[2]Hal tersebut sejalan dengan pendapat Munadjat Danusaputra, menurut Munadjat Danusaputra lingkungan hidup adalah semua benda dan daya serta kondisi termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatan yang terdapat dalam ruanga dimana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.[3]

Kemudian pada Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.[4]

Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkanan bahwa lingkungan hidup merupakan semua makhluk baik yang hidup maupun mati yang tinggal di alam dengan kehidupannya yang saling bersinggungan dan mempengaruhi demi berlangsungnya hidup mereka masing-masing. Selama ini, pengelolaan lingkungan hidup cenderung hanya pada pemanfaatan lingkungan hidup sebagai objek pembangunan, maka dengan adanya Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diharapkan dapat memberikan keseimbangan dalam rangka upaya untuk mempertahankan fungsi lingkungan hidup sebagai sebuah ekosistem.

 

B.     Jenis-jenis Kerusakan Lingkungan Hidup

Kualitas dan kuantitas lingkungan hidup sangat terbatas. Lingkungan hidup selalu berubah-ubah, dapat mengalami penurunan kualitas dan penurunan kuantitas. Hal ini disebabkan karena terjadinya kerusakan lingkungan hidup. Penurunan kualitas dan kuantitas lingkungan ini menyebabkan kondisi lingkungan  kurang atau tidak dapat berfungsi lagi untuk mendukung kehidupan makhluk hidup yang ada di dalamnya. Kerusakan lingkungan disebabkan oleh faktor alam dan faktor kesalahan manusia. Jenis-jenis kerusakan lingkungan hidup adalah sebagai berikut:

           1.    Kerusakan Lingkungan Hidup oleh Faktor Alam

Kerusakan lingkungan hidup oleh alam terjadi karena adanya gejala atau peristiwa alam yang  terjadi secara hebat sehingga memengaruhi keseimbangan lingkungan hidup. Peristiwa-peristiwa alam yang dapat memengaruhi kerusakan lingkungan, antara lain seperti letusan gunung berapi, banjir, gempa bumi dan sebagainya.

          2.    Kerusakan Lingkungan Hidup karena Aktivitas Manusia

Manusia mempunyai hubungan timbal balik dengan lingkungan, aktivitasnya mempengaruhi lingkungannya, sebaliknya manusia juga di pengaruhi oleh lingkungannya. Hubungan timbal balik demikian terdapat antara manusia sebagai individu atau kelompok masyarakat dan lingkungan alamnya, terutama dalam abad ke 20 dalam waktu yang relatif singkat, keseimbangan antara kedua bentuk lingkungan hidup manusia di atas, yaitu lingkungan hidup alami dan lingkungan hidup buatan mengalami gangguan secara fundamental mengalami konflik. Inilah yang dianggap sebagai awal krisis lingkungan, karena manusia sebagai pelaku sekaligus korban.[5]

Kerusakan lingkungan tersebut tidak hanya merugikan untuk manusia, tetapi juga untuk flora dan fauna di sekitar kita. Dengan rusaknya lingkungan sekitar, flora dan fauna yang tinggal di lingkungan tersebut tentu akan mengalami kesulitan untuk mencari makan dan tempat tinggal yang layak. Jika dibiarkan terus menerus tanpa penanganan yang maksimal, maka dapat menyebabkan kepunahan.

 

C.    Tujuan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Adapun tujuan pengelolaan lingkungan hidup menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 3 tentang tujuan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai berikut:

1.         Melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

2.         Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia.

3.         Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.

4.         Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.

5.         Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup.

6.         Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan.

7.         Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia.

8.         Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.

9.         Mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

10.     Mengantisipasi isu lingkungan global.[6]

 

Tujuan lingkungan hidup tersebut menghendaki setiap insan manusia berperan aktif sebagai Pembina lingkungan yaitu dengan cara mengendalikan secara bijaksana dalam pemanfaatan sumberdaya alam untuk kepentingan generasi saat ini mau mendatang, agar ikut serta menjaga dampak kegiatan dari luar wilayah negara yang dapat menyebabkan pencemaran dan perusakan lingkungan.

 

D.    Macam-macam Pendekatan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pengelolaan lingkungan hidup berarti manajemen terhadap lingkungan hidup atau lingkungan dapat dikelola dengan melakukan pendekatan manajemen. Pendekatan lingkungan mengutamakan kemampuan manusia didalam mengelola lingkungan, sehingga pandangan yang lazim disebut dengan ramah lingkungan.

Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dimaksud dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.[7]

Pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.[8] Pengelolaan lingkungan hidup bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah. Swasta dan masyarakat juga sangat penting peran sertanya dalam melaksanakan kebijaksanaan pengelolaan lingkungan hidup. Setiap orang mempunyai hak dan kewajiban berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup, sehingga dapat tercapai kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Dalam pengelolaan lingkungan hidup terdapat tiga pendekatan. Pemilihan pendekatan yang akan digunakan tergantung pada karakteristik lingkungan yang menonjol dan permasalahan lingkungan yang ada. Adapun tiga pendekatan tersebut diantaranya:

       1.    Pendekatan Sosial Ekonomi

Pendekatan sosial ekonomi dilakukan dalam rangka menanggulangi dampak besar dan penting melalui tindakan-tindakan yang bermotifkan sosial ekonomi, misalnya:

a.    Melibatkan masyarakat di sekitar rencana usaha dan atau kegiatan untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pengelolaan lingkungan hidup.

b.    Permintaan bantuan kepada pemerintah untuk turut menanggulangi dampak penting  lingkungan hidup karena keterbatasan kemampuan pemrakarsa.

c.    Permohonan keringanan bea masuk peralatan pengendalian pencemaran.

d.   Memprioritaskan penyerapan tenaga kerja setempat sesuai dengan keahlian dan keterampilan yang dimiliki.

e.    Kompensasi atau ganti rugi atas lahan milik penduduk intik keperluan rencana usaha dan/atau kegiatan dengan prinsip saling menguntungkan kedua belah pihak.

f.     Bantuan fasilitas umum kepada masyarakat sekitar rencana usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki pemrakarsa.

g.    Menjalin interaksi sosial yang harmonis dengan masyarakat sekitar guna mencegah timbulnya kecemburuan sosial.

          2.    Pendekatan Kelembagaan atau Institusi

Pendekatan institusi adalah mekanisme kelembagaan yang akan ditempuh pemrakarsa dalam rangka menanggulangi dampak besar dan penting lingkungan hidup. Pendekatan ini mencakup pengelolaan lingkungan melalui koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pengawasan dampak lingkungan dan kerjasama dengan instansi terkait dalam pengendalian dampak lingkungan. Pelaporan hasil pengelolaan lingkungan secara berkala kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Hal‑hal yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:

a.    Kerjasama dengan instansi‑instansi yang berkepentingan dan berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup.

b.    Pengawasan terhadap hasil unjuk kerja pengelolaan lingkungan hidup oleh instansi yang berwewenang.

c.    Memanfaatkan sistem pelaporan hasil pengelolaan lingkungan hidup secara berkala kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

d.    Melakukan pengawasan dan inspeksi mendadak sebagai tindakan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan secara insidental.

3.    Pendekatan Teknologi

Melalui pendekatan ini, maka teknologi yang membawa dampak kerusakan lingkungan diganti dengan teknologi yang ramah lingkungan (teknologi bersih), juga dikembangkan teknologi pengelolaan limbah.  Dalam hal ini diterapkan prinsip 4R, yang terdiri dari reuse (pemakaian kembali), reduce (pengurangan), recycle (daur ulang) dan recovery (memperbaiki).[9] Contoh penerapan pendekatan teknologi :

a.    Limbah Cair Agroindustri

Agroindustri adalah kegiatan yang memanfaatkan hasil pertanian sebagai bahan baku, merancang dan menyediakan peralatan serta jasa untuk kegiatan tersebut. Pengolahan hasil agroindustri merupakan salah satu penghasil limbah yang dapat mencemari lingkungan. Bagi industri-industri besar, seperti industri pengolahan kelapa sawit, teknologi pengolahan limbah cair yang digunakan mungkin sudah memadai, namun tidak demikian bagi industri kecil atau sedang. Namun demikian, mengingat tingginya potensi pencemaran yang ditimbulkan oleh air limbah yang tidak dikelola dengan baik maka diperlukan pemahaman dan informasi mengenai pengelolaan air limbah secara benar.

Limbah agroindustri lebih tepat dikelola dengan ide recycle (pemanfaatan) dalam bidang pertanian, yaitu sebagai amelioran tanah. Artinya limbah berfungsi sebagai land application dan tanah berfungsi sebagai penampung limbah (waste disposal function).[10]

Pemikiran untuk memanfaatkan limbah cair khususnya dari kegiatan agroindustri bagi pertanian didasarkan pada kenyataan  bahwa limbah cair tersebut mengandung unsur hara, bahan organik dan nilai pH yang tinggi.  Kandungan unsur hara, bahan organik dan pH limbah yang tinggi tersebut sangat diperlukan sebagai bahan penyubur tanah pertanian terutama yang miskin hara dan pH rendah sebagaimana banyak terdapat di daerah beriklim tropis. Dengan demikian limbah yang terbuang menjadi bermanfaat dan bernilai ekonomis, disisi lain kondisi lingkungan dapat terjaga.

Pemanfaatan limbah agroindustri bagi bidang pertanian adalah cara yang efektif untuk mengatasi dan mencegah terjadinya pencemaran terhadap air sungai dan memperbaiki kualitas fisik, kimia dan biologi tanah, yang pada gilirannya produktivitas lahan dapat ditingkatkan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pemanfaatan limbah cair agroindustri dapat dijadikan sebagai salah satu teknologi konservasi tanah dan air.

b.   Pengelolaan Limbah Cair

Limbah cair adalah semua limbah yang berbentuk cairan atau berada dalam fase cair (air seni atau urin, air pencucian alat-alat) yang merupakan sisa buangan hasil suatu proses yang sudah tidak dipergunakan lagi, baik berupa sisa industri, rumah tangga, peternakan, pertanian, dan sebagainya.

Tren pengelolaan limbah di industri adalah menjalankan secara terintergrasi kegiatan pengurangan, segregasi dan handling limbah sehingga menekan biaya dan menghasilkan output limbah yang lebih sedikit serta minim tingkat pencemarnya. Integrasi dalam pengelolaan limbah tersebut kemudian dibuat menjadi berbagai konsep seperti: produksi bersih (cleaner production), atau minimasi limbah (waste minimization).

Secara prinsip, konsep produksi bersih dan minimasi limbah mengupayakan dihasilkannya jumlah limbah yang sedikit dan tingkat cemaran yang minimum. Produksi Bersih menekankan pada tata cara produksi yang minim bahan pencemar, limbah, minim air dan energi. Bahan pencemar atau bahan berbahaya diminimalkan dengan pemilihan bahan baku yang baik, tingkat kemurnian yang tinggi, atau bersih. Selain itu diupayakan menggunakan peralatan yang hemat air dan hemat energi. Dengan kombinasi seperti itu maka limbah yang dihasilkan akan lebih sedikit dan tingkat cemarannya juga lebih rendah. Selanjutnya limbah tersebut diolah agar memenuhi baku mutu limbah yang ditetapkan. Minimasi limbah merupakan implementasi untuk mengurangi jumlah dan tingkat cemaran limbah yang dihasilkan dari suatu proses produksi dengan cara pengurangan, pemanfaatan dan pengolahan limbah. Setelah dilakukan pengurangan dan pemanfaatan limbah, maka limbah yang dihasilkan akan sangat minimal untuk selanjutnya diolah dalam instalasi pengolahan limbah.

Limbah yang tidak dapat dimanfaatkan selanjutnya diolah pada unit pengolahan limbah untuk menurunkan tingkat pencemarannya sehingga sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan. Limbah yang telah memenuhi baku mutu tersebut dapat dibuang ke lingkungan. Bila memungkinkan, keluaran (output) dari instalasi pengolahan limbah dapat pula dimanfaatkan langsung atau melalui pengolahan lanjutan.

Pengolahan limbah adalah upaya terakhir dalam sistem pengelolaan limbah setelah sebelumnya dilakukan optimasi proses produksi dan pengurangan serta pemanfaatan limbah. Pengolahan limbah dimaksudkan untuk menurunkan tingkat cemaran yang terdapat dalam limbah sehingga aman untuk dibuang ke lingkungan. Pengolahan air limbah biasanya menerapkan 3 tahapan proses yaitu:

 

 

1)   Pengolahan pendahuluan (pre-treatment)

Pengolahan pendahuluan ditujukan untuk mengkondisikan alitan, beban limbah dan karakter lainnya agar sesuai untuk masuk ke pengolahan utama.

2)   Pengolahan utama (primary treatment)

Pengolahan utama adalah proses yang dipilih untuk menurunkan pencemar utama dalam air limbah.

3)   Pengolahan akhir (post treatment).

Pengolahan akhir dilakukan proses lanjutan untuk mengolah limbah agar sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan. Terdapat dua jenis proses yang dapat dilakukan untuk mengolah air limbah yaitu:

a)    Proses secara fisik

Proses fisik dilakukan dengan cara memberikan perlakuan fisik pada air limbah seperti menyaring, mengendapkan, atau mengatur suhu proses dengan menggunakan alat screening, grit chamber, settling tank atau settling pond, dan lain-lain.

b)   Proses secara biologi

Proses biologi dilakukan dengan cara memberikan perlakuan atau proses biologi terhadap air limbah seperti penguraian atau penggabungan substansi biologi dengan lumpur aktif (activated sludge), attached growth filtration, aerobic process dan an-aerobic process.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Berdasarkan rangkaian pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa:

1.    Lingkungan hidup merupakan semua makhluk baik yang hidup maupun mati yang tinggal di alam dengan kehidupannya yang saling bersinggungan dan mempengaruhi demi berlangsungnya hidup mereka masing-masing.

2.      Jenis-jenis kerusakan lingkungan hidup terbagi menjadi dua yaitu kerusakan lingkungan akibat proses alam dan kerusakan lingkungan hidup karena aktivitas manusia .

3.      Tujuan pengelolaan lingkungan hidup terdapat dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 3 tentang tujuan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

4.    Macam-macam pendekatan dalam pengelolaan lingkungan hidup yaitu, pendekatan sosial ekonomi, pendekatan kelembagaan, dan pendekatan teknologi.

 

B.     Saran

Mata kuliah ini sangat penting bagi calon seorang guru, sehingga penulis berharap agar dosen juga mengarahkan apabila dalam pemaparan isi dan lainnya kami melakukan kesalahan. Saran penulis terhadap pembaca yaitu pembeca hendaknya memahami isi makalah ini karena materi yang ada di dalamnya dapat digunakan sebagai bahan ajar ketika mengajar di SD/MI.


                                               DAFTAR PUSTAKA     

Danusaputra, Munadjat. 1978. Hukum Lingkungan dalam Perkembangan Nasional. Bandung: Litera.

 

Prodjodikoro, Wirjono. 1991. Asas-asas Ilmu Negara Hukum dan Politik. Jakarta: Eresco.

 

Salim, Emil. 1979. Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Jakarta: Mutiara Sumber Widya.

 

Siahaan, N. H. T. 2004. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta: Erlangga.

 

Silalahi, M. Daus. 2002. Hukum Lingkungan dan Sistem Penegakan Hukum Lingkungan. Bandung: PT. Alumni.

 

Suhartini. 2008.  Pengelolaan Lingkungan. Yogyakarta: UNY.

 

Sunarti. 2008. Teknologi Konservasi Tanah dan Air Melalui Pemanfaatan Limbah Agroindustri. Yogyakarta: UNY.

 

Supramono, Gatot. 2013. Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

 

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta.

 


 AKTIVITAS DISKUSI KELOMPOK


Hari/tanggal         : Selasa, 02 April 2019

Kelompok              : 4

Tema/Topik         : Sumber Daya dan Kesejahteraan Masyarakat

Penyaji

:

 

Moderator

:

 

Anggota Kelompok

1. Dika Ayu Rahmawati

2. Silfiana Dewu

 

3. Yusnia Dwi Lindawati

PERTANYAAN

PENANYA

PENANGGAP

 

Berikan contoh yang saling berhubungan  dari masing-masing pendekatan?

Nuri Alyatin

 

 

 

Bagaimana cara mengolah limbah sungai?

Kharisa Ikhrimah

 

 

Apakah di Indonesia sudah menerapkan pengelolaan limbah secara tepat?

 

 

Idhotun Nasyi’ah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



[1] N. H. T. Siahaan, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, (Jakarta: Erlangga, 2004), hlm. 7.

[2] Emil Salim, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, (Jakarta: Mutiara Sumber Widya, 1979), hlm. 80.

[3] Munadjat Danusaputra, Hukum Lingkungan dalam Perkembangan Nasional, (Bandung: Litera, 1978), hlm 30.

[4] Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jakarta, hlm. 2.

[5] M. Daus Silalahi, Hukum Lingkungan dan Sistem Penegakan Hukum Lingkungan, (Bandung: PT. Alumni, 2002), hlm 10.

[6] Gatot Supramono, Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Indonesia, (Jakarta: Rineka Cipta, 2013), hlm. 8

[7] Undang-undang,... h. 3.

[8] Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Ilmu Negara Hukum dan Politik, (Jakarta: Eresco, 1991), hlm. 37.

[9] Suhartini, Pengelolaan Lingkungan, (Yogyakarta: UNY, 2008) hlm. 6

[10] Sunarti, Teknologi Konservasi Tanah dan Air Melalui Pemanfaatan Limbah Agroindustri, (Yogyakarta: UNY, 2008)


Post a Comment

0 Comments