MAKALAH
Pendekatan Pengelolaan Lingkungan
Hidup
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Sumber Daya dan
Kesejahteraan Masyarakat
Dosen Pengampu:
Dian Eka Lestari, M. Pd.
Disusun Oleh:
1. Dika Ayu Rahmawati (An Ys)
Program Studi Pendidikan Guru
Madrasah Ibtidaiyah
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH
AL-FATTAH
SIMAN SEKARAN LAMONGAN
April 2019
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat dan petunjuk-Nya kami dapat
menyelesaikan Sumber Daya dan Kesejahteraan Masyarakat “Pendekatan Pengelolaan Lingkungan Hidup”
Makalah ini disusun berdasarkan
tugas yang diberikan oleh Dosen mata kuliah Sumber Daya dan Kesejahteraan
Masyarakat untuk menambah wawasan
penulis. Makalah ini disusun dengan harapan dapat bermanfaat bagi
semua kalangan dan terutama bagi penulis sendiri. Ucapan terima kasih juga tak
lupa kami haturkan kepada semua pihak yang telah terlibat dalam penyusunan
makalah ini, antara lain:
1. Tuhan Yang
Maha Esa, karena dengan rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan
makalah ini dengan lancar dan tanpa gangguan.
2. Dian Eka
Lestari, M.Pd. selaku Dosen mata kuliah Sumber Daya
dan Kesejahteraan Masyarakat, yang telah membimbing kami dalam menyusun
makalah ini.
3. Keluarga yang senantiasa mendukung kami.
4. Teman-teman yang telah membantu kami dalam menyelesaikan
makalah.
5. Semua pihak yang telah terlibat yang tak dapat kami
sebutkan satu-persatu.
Kami menyadari makalah ini masih banyak memiliki
kekurangan. Untuk itu, kami mengaharapkan saran dan kritik yang membangun dari
semua pihak agar kedepannya kami lebih baik lagi dalam menyusun sebuah makalah.
Sekaran, 19 September 2018
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ............................................................................................. i
KATA PENGANTAR ........................................................................................... ii
DAFTAR ISI .......................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang......................................................................................
1
B. Rumusan Masalah.................................................................................
1
C. Tujuan...................................................................................................
2
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Lingkungan
Hidup.............................................................. 3
B. Jenis-jenis
Kerusakan Lingkungan Hidup............................................ 4
C. Tujuan
Pengelolaan Lingkungan Hidup............................................... 5
D. Macam-macam
Pendekatan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.... 6
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan........................................................................................... 12
B. Saran .................................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada dasarnya dalam kehidupannya manusia
bergantung pada keadaan lingkungan disekitarnya yaitu berupa sumber daya alam.
Sumber daya alam yang utama bagi manusia adalah udara, air, dan tanah. Udara
sangat diperlukan oleh manusia untuk bernafas, air sangat diperlukan oleh
manusia untuk keperluan hidup dan sebagai komponen terbesar dari tubuh manusia,
dan tanah merupakan tempat manusia untuk melakukan berbagai kegiatan.
Air, udara, dan tanah sangat dibutuhkan
dengan jumlah yang banyak dan dengan kualitas yang baik, dan semua itu dapat
didapat jika lingkungan dalam kondisi yang baik. Lingkungan yang sehat akan
terwujud apabila manusia dan lingkungannya dalam kondisi yang baik.
Namun sayangnya di masa sekarang ini lingkungan tempat hidup telah
mengalami kerusakan. Karena lingkungan hidup
saat ini tidak dipelihara dengan
baik sehingga lingkungan tercemar dan rusak, maka manusia tidak mampu
menghindar dari dampak negatif yang ditimbulkannya. Pada akhirnya kehidupan manusia
menjadi terancam. Ketika lingkungan telah mengalami kerusakan, manusia baru
menyadari pentingnya pelestarian lingkungan.
Dampak negatif yang diperkirakan akan terjadi dapat di
minimalkan atau diperkecil melalui pelaksanaan pengelolaan lingkungan
hidup berupa tindakan atau upaya-upaya mencegah, mengendalikan dan
menanggulangi dampak penting yang bersifat negatif dan meningkatkan dampak
positif. Guna melaksanakan pengeloaan lingkungan yang baik sesuai dengan tujuan
dan sasaran yang diharapkan, diperlukan pedoman atau petunjuk pelaksanaan
sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan lingkungan
Karena dampak
negatif tersebut akan menimbulkan malapetaka yang menimpa lingkungan hidup yang
pada akhirnya akan mengancam kehidupan. Oleh karena itu dalam makalah ini kami
akan membahas tentang pendekatan pengelolaan lingungan hidup, sehingga kita
dapat mengetahui lebih dalam lagi tentang lingkungan hidup dan dapat
berpartisipasi dalam pelestariannya.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
pemaparan di atas dapat ditarik beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana pengertian lingkungan hidup?
2. Bagaimana jenis-jenis
kerusakan lingkungan hidup?
3. Bagaimana tujuan
pengelolaan lingkungan hidup?
4. Bagaimana
macam-macam pendekatan dalam pengelolaan lingkungan hidup?
C. Tujuan
Berdasarkan
rumusan masalah yang kami sajikan di atas, maka tujuan dari makalah ini adalah
untuk mendeskripsikan tentang:
1. Pengertian lingkungan
hidup.
2. Jenis-jenis kerusakan
lingkungan hidup.
3. Tujuan
pengelolaan lingkungan hidup.
4. Macam-macam pendekatan
dalam pengelolaan lingkungan hidup.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Lingkungan Hidup
Lingkungan hidup adalah semua benda, daya, dan kondisi yang
terdapat dalam suatu tempat atau ruang tempat manusia dan makhluk hidup berada
dan dapat mempengaruhi hidupnya. Lingkungan hidup, sering disebut sebagai
lingkungan adalah istilah yang dapat mencakup segala makhluk hidup dan tak
hidup di alam yang ada di bumi atau bagian
dari bumi, yang berfungsi secara alami tanpa campur tangan manusia yang
berlebihan.[1]
Menurut Emil Salim mendefinisikan lingkungan hidup adalah segala benda,
kondisi dan pengaruh
yang terdapat dalam ruangan yang kita tempati, dan mempengaruhi
hal hidup termasuk kehidupan manusia.[2]Hal
tersebut sejalan dengan pendapat Munadjat Danusaputra, menurut Munadjat
Danusaputra lingkungan hidup adalah semua benda dan daya serta kondisi termasuk
di dalamnya manusia dan tingkah perbuatan yang terdapat dalam ruanga dimana
manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan serta kesejahteraan manusia dan
jasad hidup lainnya.[3]
Kemudian pada Pasal 1 Ayat 1
Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan
semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya,
yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan
kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.[4]
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkanan
bahwa lingkungan hidup merupakan semua makhluk baik yang hidup maupun mati yang
tinggal di alam dengan kehidupannya yang saling bersinggungan dan mempengaruhi
demi berlangsungnya hidup mereka masing-masing. Selama ini, pengelolaan
lingkungan hidup cenderung hanya pada pemanfaatan lingkungan hidup sebagai
objek pembangunan, maka dengan adanya Undang-undang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup diharapkan dapat memberikan keseimbangan dalam
rangka upaya untuk mempertahankan fungsi lingkungan hidup sebagai sebuah
ekosistem.
B.
Jenis-jenis
Kerusakan Lingkungan Hidup
Kualitas dan kuantitas
lingkungan hidup sangat terbatas. Lingkungan hidup selalu
berubah-ubah, dapat mengalami penurunan kualitas dan penurunan kuantitas. Hal
ini disebabkan karena terjadinya kerusakan lingkungan hidup. Penurunan kualitas dan kuantitas lingkungan ini menyebabkan
kondisi lingkungan kurang atau tidak dapat berfungsi lagi untuk
mendukung kehidupan makhluk hidup yang ada di dalamnya. Kerusakan lingkungan disebabkan oleh faktor alam dan faktor
kesalahan manusia. Jenis-jenis kerusakan lingkungan hidup adalah sebagai berikut:
1. Kerusakan
Lingkungan Hidup oleh Faktor Alam
Kerusakan lingkungan hidup oleh alam terjadi karena
adanya gejala atau peristiwa alam yang terjadi secara hebat sehingga
memengaruhi keseimbangan lingkungan hidup. Peristiwa-peristiwa alam yang dapat memengaruhi kerusakan
lingkungan, antara lain seperti letusan gunung berapi, banjir, gempa bumi dan
sebagainya.
2. Kerusakan
Lingkungan Hidup karena Aktivitas Manusia
Manusia
mempunyai hubungan timbal balik dengan lingkungan, aktivitasnya mempengaruhi
lingkungannya, sebaliknya manusia juga di pengaruhi oleh lingkungannya. Hubungan timbal balik demikian terdapat antara manusia sebagai
individu atau kelompok masyarakat dan lingkungan alamnya, terutama dalam abad
ke 20 dalam waktu yang relatif singkat, keseimbangan antara kedua bentuk
lingkungan hidup manusia di atas, yaitu lingkungan hidup alami dan lingkungan hidup
buatan mengalami gangguan secara fundamental mengalami konflik. Inilah yang
dianggap sebagai awal krisis lingkungan, karena manusia sebagai pelaku
sekaligus korban.[5]
Kerusakan lingkungan tersebut tidak hanya merugikan untuk manusia,
tetapi juga untuk flora dan fauna di sekitar kita. Dengan rusaknya lingkungan sekitar,
flora dan fauna yang tinggal di lingkungan tersebut tentu akan mengalami
kesulitan untuk mencari makan dan tempat tinggal yang layak. Jika dibiarkan
terus menerus tanpa penanganan yang maksimal, maka dapat menyebabkan kepunahan.
C.
Tujuan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
Adapun tujuan
pengelolaan lingkungan hidup menurut Undang-undang Nomor
32 Tahun 2009 pasal 3 tentang tujuan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup
sebagai berikut:
1.
Melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran atau
kerusakan lingkungan hidup.
2.
Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia.
3.
Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.
4.
Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.
5.
Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan
hidup.
6.
Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan.
7.
Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup
sebagai bagian dari hak
asasi manusia.
8.
Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
9.
Mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
10.
Mengantisipasi isu lingkungan global.[6]
Tujuan
lingkungan hidup tersebut menghendaki setiap insan manusia berperan aktif
sebagai Pembina lingkungan yaitu dengan cara mengendalikan secara bijaksana
dalam pemanfaatan sumberdaya alam untuk kepentingan generasi saat ini mau
mendatang, agar ikut serta menjaga dampak kegiatan dari luar wilayah negara yang dapat menyebabkan pencemaran dan perusakan lingkungan.
D.
Macam-macam Pendekatan
dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pengelolaan lingkungan hidup berarti manajemen
terhadap lingkungan hidup atau lingkungan dapat dikelola dengan melakukan
pendekatan manajemen. Pendekatan
lingkungan mengutamakan kemampuan manusia
didalam mengelola lingkungan, sehingga pandangan yang lazim disebut dengan
ramah lingkungan.
Dalam Undang-undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dimaksud dengan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis
dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan
hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian,
pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.[7]
Pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan
dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan dan asas manfaat
bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan
hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan
masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang
Maha Esa.[8] Pengelolaan lingkungan hidup bukan
semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah. Swasta dan masyarakat juga sangat penting peran sertanya dalam melaksanakan
kebijaksanaan pengelolaan lingkungan hidup. Setiap orang mempunyai hak
dan kewajiban berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup,
sehingga dapat tercapai
kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Dalam pengelolaan lingkungan hidup terdapat tiga pendekatan. Pemilihan
pendekatan yang akan digunakan tergantung pada karakteristik
lingkungan yang menonjol dan permasalahan lingkungan yang ada. Adapun tiga
pendekatan tersebut diantaranya:
1.
Pendekatan Sosial Ekonomi
Pendekatan sosial ekonomi dilakukan dalam rangka
menanggulangi dampak besar dan penting melalui tindakan-tindakan yang
bermotifkan sosial ekonomi, misalnya:
a.
Melibatkan masyarakat di sekitar
rencana usaha dan atau kegiatan untuk berpartisipasi
aktif dalam kegiatan pengelolaan lingkungan hidup.
b.
Permintaan bantuan kepada pemerintah
untuk turut menanggulangi dampak penting lingkungan hidup karena
keterbatasan kemampuan pemrakarsa.
c.
Permohonan keringanan bea masuk
peralatan pengendalian pencemaran.
d.
Memprioritaskan penyerapan tenaga
kerja setempat sesuai dengan keahlian dan keterampilan yang dimiliki.
e.
Kompensasi atau ganti rugi atas
lahan milik penduduk intik keperluan rencana usaha dan/atau kegiatan dengan
prinsip saling menguntungkan kedua belah pihak.
f.
Bantuan fasilitas umum kepada
masyarakat sekitar rencana usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kemampuan yang
dimiliki pemrakarsa.
g.
Menjalin interaksi sosial yang
harmonis dengan masyarakat sekitar guna mencegah timbulnya kecemburuan sosial.
2. Pendekatan Kelembagaan
atau Institusi
Pendekatan institusi adalah mekanisme
kelembagaan yang akan ditempuh pemrakarsa dalam rangka menanggulangi dampak
besar dan penting lingkungan hidup. Pendekatan ini mencakup pengelolaan
lingkungan melalui koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pengawasan
dampak lingkungan dan kerjasama dengan instansi terkait dalam pengendalian
dampak lingkungan. Pelaporan hasil pengelolaan lingkungan secara berkala kepada pihak-pihak
yang berkepentingan. Hal‑hal yang
dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
a. Kerjasama
dengan instansi‑instansi yang berkepentingan dan berkaitan dengan pengelolaan
lingkungan hidup.
b. Pengawasan
terhadap hasil unjuk kerja pengelolaan lingkungan hidup oleh instansi yang
berwewenang.
c. Memanfaatkan
sistem pelaporan hasil pengelolaan lingkungan hidup secara berkala kepada
pihak-pihak yang berkepentingan.
d.
Melakukan pengawasan dan inspeksi mendadak sebagai tindakan
pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan secara insidental.
3.
Pendekatan Teknologi
Melalui pendekatan ini, maka teknologi yang membawa
dampak kerusakan lingkungan diganti dengan teknologi yang ramah lingkungan
(teknologi bersih), juga dikembangkan teknologi pengelolaan limbah. Dalam hal ini diterapkan prinsip 4R, yang terdiri dari
reuse (pemakaian kembali), reduce (pengurangan), recycle
(daur ulang) dan recovery (memperbaiki).[9] Contoh penerapan pendekatan teknologi :
a. Limbah Cair Agroindustri
Agroindustri
adalah kegiatan yang memanfaatkan hasil pertanian sebagai bahan baku, merancang
dan menyediakan peralatan serta jasa untuk kegiatan tersebut. Pengolahan hasil agroindustri merupakan
salah satu penghasil limbah yang dapat mencemari lingkungan. Bagi industri-industri besar,
seperti industri pengolahan kelapa sawit, teknologi pengolahan limbah cair yang
digunakan mungkin sudah memadai, namun tidak demikian bagi industri kecil atau
sedang. Namun demikian, mengingat tingginya potensi pencemaran yang ditimbulkan
oleh air limbah yang tidak dikelola dengan baik maka diperlukan pemahaman dan
informasi mengenai pengelolaan air limbah secara benar.
Limbah agroindustri lebih tepat dikelola dengan ide recycle
(pemanfaatan) dalam bidang pertanian, yaitu sebagai amelioran tanah. Artinya
limbah berfungsi sebagai land application dan tanah berfungsi sebagai
penampung limbah (waste disposal function).[10]
Pemikiran untuk memanfaatkan
limbah cair khususnya dari kegiatan agroindustri bagi pertanian didasarkan pada
kenyataan bahwa limbah cair tersebut
mengandung unsur hara, bahan organik dan nilai pH yang tinggi. Kandungan unsur hara, bahan organik dan pH limbah yang tinggi
tersebut sangat diperlukan sebagai bahan penyubur tanah pertanian terutama yang
miskin hara dan pH rendah sebagaimana banyak terdapat di daerah beriklim
tropis. Dengan demikian limbah yang terbuang menjadi bermanfaat dan bernilai
ekonomis, disisi lain kondisi lingkungan dapat terjaga.
Pemanfaatan limbah agroindustri
bagi bidang pertanian adalah
cara yang efektif untuk mengatasi dan mencegah terjadinya pencemaran terhadap
air sungai dan memperbaiki kualitas fisik, kimia dan biologi tanah, yang pada
gilirannya produktivitas lahan dapat ditingkatkan. Sehingga dapat disimpulkan
bahwa pemanfaatan limbah cair agroindustri dapat dijadikan sebagai salah satu
teknologi konservasi tanah dan air.
b. Pengelolaan Limbah Cair
Limbah cair
adalah semua limbah yang berbentuk cairan atau berada dalam fase cair (air seni
atau urin, air pencucian alat-alat) yang merupakan sisa buangan hasil suatu
proses yang sudah tidak dipergunakan lagi, baik berupa sisa industri, rumah
tangga, peternakan, pertanian, dan sebagainya.
Tren pengelolaan limbah di industri adalah menjalankan
secara terintergrasi kegiatan pengurangan, segregasi dan handling limbah
sehingga menekan biaya dan menghasilkan output limbah yang
lebih sedikit serta minim tingkat pencemarnya. Integrasi dalam pengelolaan
limbah tersebut kemudian dibuat menjadi berbagai konsep seperti: produksi
bersih (cleaner production), atau minimasi limbah (waste minimization).
Secara prinsip, konsep produksi bersih dan minimasi
limbah mengupayakan dihasilkannya jumlah limbah yang sedikit dan tingkat
cemaran yang minimum. Produksi Bersih menekankan pada
tata cara produksi yang minim bahan pencemar, limbah, minim air dan
energi. Bahan pencemar atau bahan berbahaya diminimalkan dengan pemilihan bahan
baku yang baik, tingkat kemurnian yang tinggi, atau bersih. Selain itu
diupayakan menggunakan peralatan yang hemat air dan hemat energi. Dengan
kombinasi seperti itu maka limbah yang dihasilkan akan lebih sedikit dan
tingkat cemarannya juga lebih rendah. Selanjutnya limbah tersebut diolah agar
memenuhi baku mutu limbah yang ditetapkan. Minimasi limbah merupakan
implementasi untuk mengurangi jumlah dan tingkat cemaran limbah yang dihasilkan
dari suatu proses produksi dengan cara pengurangan, pemanfaatan dan pengolahan
limbah. Setelah dilakukan pengurangan dan
pemanfaatan limbah, maka limbah yang dihasilkan akan sangat minimal untuk
selanjutnya diolah dalam instalasi pengolahan limbah.
Limbah yang tidak dapat dimanfaatkan selanjutnya diolah
pada unit pengolahan limbah untuk menurunkan tingkat pencemarannya sehingga
sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan. Limbah yang telah memenuhi baku mutu
tersebut dapat dibuang ke lingkungan. Bila memungkinkan,
keluaran (output) dari instalasi pengolahan limbah dapat pula
dimanfaatkan langsung atau melalui pengolahan lanjutan.
Pengolahan limbah adalah upaya terakhir dalam sistem
pengelolaan limbah setelah sebelumnya dilakukan optimasi proses produksi
dan pengurangan serta pemanfaatan limbah. Pengolahan limbah dimaksudkan untuk
menurunkan tingkat cemaran yang terdapat dalam limbah sehingga aman untuk
dibuang ke lingkungan. Pengolahan air limbah biasanya menerapkan
3 tahapan proses yaitu:
1) Pengolahan pendahuluan (pre-treatment)
Pengolahan pendahuluan ditujukan untuk mengkondisikan
alitan, beban limbah dan karakter lainnya agar sesuai untuk masuk ke pengolahan
utama.
2) Pengolahan utama (primary treatment)
Pengolahan utama adalah proses yang dipilih untuk
menurunkan pencemar utama dalam air limbah.
3) Pengolahan akhir (post treatment).
Pengolahan akhir dilakukan proses lanjutan untuk mengolah
limbah agar sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan. Terdapat dua jenis proses yang dapat dilakukan
untuk mengolah air limbah yaitu:
a) Proses secara fisik
Proses fisik dilakukan dengan cara memberikan perlakuan
fisik pada air limbah seperti menyaring, mengendapkan, atau mengatur suhu
proses dengan menggunakan alat screening, grit chamber, settling
tank atau settling pond, dan lain-lain.
b) Proses secara biologi
Proses biologi dilakukan dengan
cara memberikan perlakuan atau proses biologi terhadap air limbah seperti
penguraian atau penggabungan substansi biologi dengan lumpur aktif (activated
sludge), attached growth filtration, aerobic process dan an-aerobic
process.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan rangkaian pembahasan di atas,
dapat disimpulkan bahwa:
1.
Lingkungan hidup merupakan semua makhluk baik yang hidup
maupun mati yang tinggal di alam dengan kehidupannya yang saling bersinggungan
dan mempengaruhi demi berlangsungnya hidup mereka masing-masing.
2. Jenis-jenis kerusakan lingkungan hidup terbagi
menjadi dua yaitu kerusakan
lingkungan akibat proses alam dan kerusakan
lingkungan hidup karena aktivitas manusia .
3. Tujuan
pengelolaan lingkungan hidup terdapat dalam Undang-undang Nomor
32 Tahun 2009 pasal 3 tentang tujuan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup.
4. Macam-macam
pendekatan dalam pengelolaan lingkungan hidup yaitu, pendekatan sosial ekonomi,
pendekatan kelembagaan, dan pendekatan teknologi.
B. Saran
Mata kuliah ini sangat penting
bagi calon seorang guru, sehingga penulis berharap agar dosen juga mengarahkan
apabila dalam pemaparan isi dan lainnya kami melakukan kesalahan. Saran penulis
terhadap pembaca yaitu pembeca hendaknya memahami isi makalah ini karena materi
yang ada di dalamnya dapat digunakan sebagai bahan ajar ketika mengajar di
SD/MI.
DAFTAR
PUSTAKA
Danusaputra, Munadjat. 1978. Hukum Lingkungan dalam Perkembangan
Nasional. Bandung: Litera.
Prodjodikoro, Wirjono. 1991. Asas-asas Ilmu Negara Hukum dan Politik.
Jakarta: Eresco.
Salim, Emil. 1979. Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Jakarta:
Mutiara Sumber Widya.
Siahaan, N. H. T. 2004. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan.
Jakarta: Erlangga.
Silalahi, M. Daus. 2002. Hukum Lingkungan dan Sistem Penegakan Hukum
Lingkungan. Bandung: PT. Alumni.
Suhartini. 2008. Pengelolaan
Lingkungan. Yogyakarta: UNY.
Sunarti. 2008. Teknologi Konservasi Tanah dan Air Melalui Pemanfaatan
Limbah Agroindustri. Yogyakarta: UNY.
Supramono, Gatot. 2013. Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di
Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Jakarta.
Hari/tanggal : Selasa, 02
April 2019
Kelompok : 4
Tema/Topik : Sumber Daya dan
Kesejahteraan Masyarakat
Penyaji |
: |
|
|||
Moderator |
: |
|
|||
Anggota Kelompok |
1.
Dika Ayu Rahmawati |
||||
2. Silfiana
Dewu |
|||||
|
3. Yusnia
Dwi Lindawati |
||||
PERTANYAAN |
PENANYA |
PENANGGAP |
|
||
Berikan contoh yang saling berhubungan
dari masing-masing pendekatan? |
Nuri Alyatin |
|
|
||
Bagaimana cara mengolah limbah sungai? |
Kharisa Ikhrimah |
|
|
||
Apakah di Indonesia sudah menerapkan pengelolaan
limbah secara tepat? |
Idhotun Nasyi’ah |
|
|
||
|
|
|
|
||
|
|
|
|
||
|
|
|
|
||
[1] N. H. T. Siahaan, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan,
(Jakarta: Erlangga, 2004), hlm. 7.
[2] Emil Salim, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, (Jakarta: Mutiara
Sumber Widya, 1979), hlm. 80.
[3] Munadjat Danusaputra, Hukum Lingkungan dalam Perkembangan Nasional,
(Bandung: Litera, 1978), hlm 30.
[4] Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, Jakarta, hlm. 2.
[5] M. Daus Silalahi, Hukum Lingkungan dan Sistem Penegakan Hukum Lingkungan,
(Bandung: PT. Alumni, 2002), hlm 10.
[6] Gatot Supramono, Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Indonesia,
(Jakarta: Rineka Cipta, 2013), hlm. 8
[7] Undang-undang,... h. 3.
[8] Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Ilmu Negara Hukum dan Politik,
(Jakarta: Eresco, 1991), hlm. 37.
[9] Suhartini, Pengelolaan Lingkungan, (Yogyakarta: UNY, 2008) hlm. 6
[10]
Sunarti, Teknologi Konservasi Tanah dan Air Melalui
Pemanfaatan Limbah Agroindustri,
(Yogyakarta: UNY, 2008)
0 Comments